Sabtu, 14 Maret 2015

Prosedur Parlementer



BAB I

PENDAHULUAN
  1. Latar belakang masalah
Suatu fakta  perlu kita sadari pada masa kemajuan ini ialah bahwa perkenalan dengan prinsip-prinsip dasar prosedur parlementer merupakan salah satu ciri warga negara yang dewasa dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, para siswa dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus dalam negara kita hendaknya suda terbiasa dengan prosedur parlementer. Dalam suatu perkumpulan-perkumpulan yang resmi terdapat laporan yang harus di buat oleh sektretaris untuk melaporkan hasil dari perkumpulan itu. Di dalam perkumpulan juga terdapat susunan acara, susunan acara berfungsi untuk menertibkan berjalannya suatu perkumpulan supaya tidak terjadi kesalahan.
Dalam makalah ini akan di bahas tentang laporan, susunan acara, mosi dan usul, serta kaidah-kaidah presedensi.semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk para pembaca.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan laporan?
2.      Apa saja susunan acara dalam suatu perkumpulan?
3.      Apa yang di maksud dengan mosi dan usul
4.      Bagaimana kaidah-kaidah presedensi?
  1. Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian laporan
2.      Mengetahui susunan-susunan acara dalam suatu perkumpulan
3.      Mengetahui pengertian mosi dan usul
4.      Mengetahui kaidah-kaidah presedensi.



BAB II
PEMBAHASAN

Prosedur parlementer

1.      Laporan

Laporan adalah catatan resmi urusan suatu kelompok yang dicatat oleh sekertaris dalam pertemuan yang dilangsungkan oleh suatu perkumpulan. Dengan kata lain laporan adalah catatan yang dibuat oleh sekertaris dalam suatu perkumpulan untuk melaporkan hasil dari perkumpulan tersebut. Manfaat laporan untuk menjaga kesinambungan dalam kegiatan kelompok dan merupakan suatu pengawasan terhadap ketepatan catatan kegiatan perkumpulan.
Laporan setiap pertemuan hendaklah menyatakan :
1.      Jenis pertemuan
2.      Nama perkumpulan
3.      Tanggal dan waktu serta tempat pertemuan
4.      Kehadiran pengurus dan sekertaris, atau kalau mereka tidak hadir nama-nama mereka
5.      Tindakan yang telah diambil terhadap laporan-laporan pertemuan terdahulu
6.      Setiap usul penting, seandainya tidak ditangguhkan, dengan nama anggota yang mengemukakannya dari tindakan yang di ambil.
7.      Butir-butir tata tertib dan pertimbangan-pertimbangan, baik yang dikosongkan atau pun yang ditolak, dan segala usul lainnya yang gagal atau ditangguhkan
8.      Kehadiran keseluruhan, dan kadang kadang daftar nama orang yang tidak hadir
9.      Program, kalau ada
10.  Waktu penundaan/waktu istirahat
Laporan memberikan uraian-uraian resmi segala tindakan para penulis serta mengembalikan kepada perkumpulan segala kesimpulan dari komite-komite yang telah di tunjuk. Pada dasarnya ada dua jenis laporan, yang masing-masing dibedakan oleh fungsi dan keanggotaannya, yaitu :
A.      Laporan resmi
B.      Laporan khusus

  1. Susunan acara
Tarigan, (2008:77) “Susunan acara adalah urutan kegiatan khusus yang harus di ikuti pada setiap pertemuan”.
Organisasi memang dapat mengatur kembali acara tersebut setiap saat kalau disetujui paling sedikit oleh dua per tiga jumlah suara anggota, tetapi biasanya prosedur itu meliputi antara lain :
1.      Perintah untuk mengadakan pertemuan oleh ketua.
2.      Mengedarkan surat undangan oleh sekretaris
3.      Membacakan laporan pertemuan terdahulukalu perlu mengadaan koreksi atau disposisi
(penyusun, pengaturan)
4.      Laporan-laporan dari pengurus
5.      Laporan-laporan dewan dan komite-komite tetap
6.      Laporan dari komite-komite khusus
7.      Urusan-urusan atau usaha-usaha
8.      Usaha-usaha baru
9.      Pengumuman-pengumuman
10.  Program
11.  Penundaan atau penangguhan

Prosedur yang telah diutarakan diatas paling sedikit akan menjamin bahwa acara kegiatan pada hari itu akan berlangsung dengan baik, dipandang dari sudut :
1.      Tindakan-tindakan atau aksi-aksi yang telah diambil pada pertemuan terakhir  (dari catatan-catatan dan laporan-laporan
2.      Tindakan-tindakan para pengurus terpilih (dari laporan-laporan)
3.      Pengetahuan yang diproleh dengan telaah khusus (dari laporan-laporan)
4.      Informasi atau penerangan yang baru saja diterima (pengumuman-pengumuman)




3.      Mosi dan usul

Tarigan, (2008:78) “mosi adalah pernyataan resmi terhadap suatu proposal (saran, anjuran, usul) atau pertanyaan terhadap pertimbangan dan tindakan oleh suatu kelompok”.  
A.    Pengajuan mosi 
Dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan dengan prosedur parlementer, tidak ada diskusi sebelum seseorang mengajukan mosi. Memang sepintas kilas tampaknya mudah membuat suatu mosi, tetapi tidaklah mudah membuat suatu mosi yang baik. Pengajuan suatu mosi menuntut urutan langkah-langkah, sebagi berikut:
  1. Anggota yang ingin mengajukan suatu mosi berdiri dan menghadap kepada ketua dengan berkata “Saudara (Bapak/Ibu) Ketua”.
  2. Ketua mempersilahkan anggota tersebut dengan jalan menyebutkan kembali namanya “Saudara Anu, silakan…”.
  3.  Anggota tersebut mengajukan mosi dengan mengatakan “Saudara Ketua, saya mengusulkan agar…”.
  4. Anggota yang lain mendukung mosi tersebut dengan menyatakan , “saya menyokong mosi tersebut”. (semua mosi haruslah didukung sebelum didiskusikan atau diputuskan dengan memberikan suara untuk itu).
  5. Setelah mosi didukung, barulah dinyatakan sah oleh ketua dengan mengatakan “saudara-saudara, mosi yang di ajukan tadi telah di sokong, maka dengan demikian mosi tersebut diterima”.
  6. Ketua mengadakan diskusi mengenai mosi tersebut.
  7. Ketua mengadakan pemungutan suara (atau  voting) dengan mengatakan “semua yang setuju mengatakan “ya”, dan yang tidak setuju mengatakan “tidak”
  8. Ketua mengumumkan hasil pemungutan suara itu dengan mengatakan, “mosi saudara anu tadi di terima” atau “mosi tadi ditolak”.

a.       Beberapa petunjuk bagi pengajuan dan mendiskusikan mosi
1.      Jangan tergesa-gesa mengajukan mosi sebelum mengetahui dengan pasti apa yang hendak di usulkan
2.      Mempelajari dengan baik saat mengajukan mosi
3.      Mempelajari dan memahami dengan baik penggunaan komite-komite khusus atau temporer
4.      Mempelajari dan memahami dengan baik saat menghentikan suatu mosi
5.      Memberikan waktu kepada kelompok yang mosi nya sedang di tangguhkan untuk memikirkan matang-matang tindakan yang bijaksana.

b.      Cara-cara memutuskan sesuatu mosi
Biasanya suatu mosi disahkan oleh suara terbanyak atau mayoritas. Ada beberapa cara untuk memberikan suara untuk memutuskan atau mengesahkan suatu mosi, yaitu:
1.      Dengan suara
2.      Dengan mengangkat atau mengacungkan tangan
3.      Dengan berdiri
4.      Dengan kartu suara
5.      Memberikan suara dengan pos
c.       Jenis-jenis mosi
1.      Mosi istimewa
2.      Mosi tambahan
3.      Mosi utama
4.      Mosi insidental
d.      Kaidah-kaidah presedensi
Ada dua kaidah pokok presedensi  (hal lebih tinggi, prioritas hak). Kaidah pertama ialah bahwa apabila sesuatu mosi sedang dinantikan. Kaidah kedua ialah bahwa mosi-mosi dipertimbangkan dan diadakan pemungutan suara terhadap nya dalam urutan terbalik.














BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Laporan adalah catatan resmi urusan suatu kelompok yang dicatat oleh sekertaris dalam pertemuan yang dilangsungkan oleh suatu perkumpulan.
Organisasi memang dapat mengatur kembali acara tersebut setiap saat kalau disetujui paling sedikit oleh dua per tiga jumlah suara anggota, tetapi biasanya prosedur itu meliputi antara lain :
1.      Perintah untuk mengadakan pertemuan oleh ketua.
2.      Mengedarkan surat undangan oleh sekretaris
3.      Membacakan laporan pertemuan terdahulukalu perlu mengadaan koreksi atau disposisi(penyusun, pengaturan)
4.      Laporan-laporan dari pengurus
5.      Laporan-laporan dewan dan komite-komite tetap
6.      Laporan dari komite-komite khusus
7.      Urusan-urusan atau usaha-usaha baru yang belum selesai
8.      Usaha-usaha baru
9.      Pengumuman-pengumuman
10.  Program
11.  Penundaan atau penangguhan
Dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan dengan prosedur parlementer, tidak ada diskusi sebelum seseorang mengajukan mosi. Memang sepintas kilas tampaknya mudah membuat suatu mosi, tetapi tidaklah mudah membuat suatu mosi yang baik.
  1. Saran.
Dari kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan kepada para pembaca untuk memperhatikan dalam membuat laporan dan mengikuti susunan acara sesuai prosedurnya.
















DAFTAR PUSTAKA
Tarigan, Henry Guntur. 2008. Berbicara sebagai suatu keterampilan berbahasa. Bandung. Percetakan Angkasa.

2 komentar: