Senin, 18 Mei 2015

kumpulan lagu Reza D academy

lagu air mata ibu versi reza d academy dwonload disini

lagu pergi tak kan kembali versi reza d academy dwonload disini

lagu ya magnun versi reza d academy  dwonload disini

lagu akhir sebuah cerita versi reza d academi dwonload disini

lagu sabda cinta versi reza feat danang d academi dwonload disini

Selasa, 28 April 2015

video anak bahasa indonesia



ini lah artis dak sukses,,mou iklan tapi gagal...hahaha kasian..video dapat di unggah di sisni

Selasa, 07 April 2015

kurikullum




Kurikulum 2013
merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya di tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb, sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, menyatakan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan kurikulum ini selama satu semester pada tanggal 5 Desember 2014






















Kumpulan Kurikulum 2013 tingkat SD 1-6 klik disini
Kumpulan kurikulum 2013 tingkat SMP VII-IX klik disni!

Tulisan baru mega si anak taba



Nama : Mega Agustiana
NIM 141320009
Mahasiswa Universitas Binadarma Palembang

 



                                                            Keresahan Desa “Putri Minang Masak”
Kriminalitas di Indonesia sekarang ini makin meraja lelah. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, pencurian dan masih banyak lagi kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Kriminalitas terjadi hampir di seluruh Indonesia mulai dari perkotaan sampai ke pelosok desa, tingkat kriminal masih tinggi. Sekarang ini lagi panasnya pemberitan tentang begal. Banyak korban yang berjatuhan mulai dari kalangan anak-anak, remaja, sampai orang tua yang menjadi korban begal.
Namun kali ini saya tidak akan membahas masalah begal. Kali ini saya akan membahas tentang pencurian yang terjadi di suku Penesak tepatnya Desa senuro Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Desa yang terkenal dengan legenda Putri Pinang Masak ini akhir-akhir ini tengah di resahkan oleh pencurian yang sampai sekarang belum terungkap siapa pelakunya. Kejadian pencurian ini hampir setiap malam terjadi. Lebih dari 7 buah rumah yang menjadi korban pencurian ini. Barang-barang yang hilang berupa sepeda motor, uang, hewan ternak dan karet beku pun ikut di curi oleh pelaku pencurian ini.
Dengan kejadian ini Kepala Desa senuro menggerakkan warga masyarakat untuk membentuk kelompok meronda. Ronda malam ini dilaksanakan mulai 1 April 2015. Namun, sebelum pelaksanaan ronda malam yang di bentuk oleh kepala Desa Senuro, Warga  sudah melaksanakan jaga malam atas ini siatif sendiri namun, pencurian tetap saja terjadi. Seiring terlaksananya ronda malam yang di berlakukan tanggal 1 April 2015 sejauh ini belum ada korban pencurian tetapi malam pertama di laksanakan ronda malam, warga Senuro sempat mencurigai beberapa orang yang tidak di kenal, kemungkinan orang tersebut bukan berasal dari desa senuro. Kecurigaan warga bukan hanya pada warga Desa lain tetapi orang dalam pun ada juga yang di curigai. Sejauh ini warga hanya membentuk kelompok keamanan dari warga sendiri, keamanan tidak melibatkan pihak yang berwajib. Namun kejadian ini sudah dilaporkan warga kepada pihak yang berwajib.

soal Latihan dalam bentuk power pint


soal latihan dalam bentukl power point dapat di klik disini

Menulis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hieroglif Mesir Kuno, salah satu contoh awal kegiatan menulis
Menulis adalah suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara.
Menulis biasa dilakukan pada kertas dengan menggunakan alat-alat seperti pena atau pensil. Pada awal sejarahnya, menulis dilakukan dengan menggunakan gambar, contohnya tulisan hieroglif (hieroglyph) pada zaman Mesir Kuno.
Tulisan dengan aksara muncul sekitar 5000 tahun lalu. Orang-orang Sumeria (Irak saat ini) menciptakan tanda-tanda pada tanah liat. Tanda-tanda tersebut mewakili bunyi, berbeda dengan huruf-huruf hieroglif yang mewakili kata-kata atau benda.
Kegiatan menulis berkembang pesat sejak diciptakannya teknik percetakan, yang menyebabkan orang makin giat menulis karena karya mereka mudah diterbitkan.


Dibawah ini terdapat soal menulis,,,dan bisa di dwonload  sekarang

Selasa, 31 Maret 2015

Makalah Hak dan Kewajiban oleh Mega Si Gadis Taba




MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN       
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negar

anya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.


BAB II
  • RUMUSAN MASALAH
    • Pengertian Hak dan Kewajiban
    • Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
    • Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
  • Pengertia Hak dan Kewajiban
    Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
    Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
  • Ø Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia
    Hak warga negara Indonesia 
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Hak membela Negara
    Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Hak bependapat
    Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
  • Hak kemerdekaan memeluk agama
    Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran
    Tercantum dalam pasal 31 ayat (1)  UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” .
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
    Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya
  • Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan social
    Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara
      Kewajiban warga negara Indonesia 
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
    Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Kewajiban membela negara .
    Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara
    Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara
BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
1.                        Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak        tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.               Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa saja yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
  • Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
  • Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
  • Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
  • Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
  • Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
  • Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)

BAB V
PENUTUP
   Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
BAB VI

DAFTAR PUSTAKA