BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang masalah
Suatu
fakta perlu kita sadari pada masa
kemajuan ini ialah bahwa perkenalan dengan prinsip-prinsip dasar prosedur
parlementer merupakan salah satu ciri warga negara yang dewasa dan bertanggung
jawab. Oleh karena itu, para siswa dan mahasiswa yang merupakan generasi
penerus dalam negara kita hendaknya suda terbiasa dengan prosedur parlementer.
Dalam suatu perkumpulan-perkumpulan yang resmi terdapat laporan yang harus di
buat oleh sektretaris untuk melaporkan hasil dari perkumpulan itu. Di dalam
perkumpulan juga terdapat susunan acara, susunan acara berfungsi untuk
menertibkan berjalannya suatu perkumpulan supaya tidak terjadi kesalahan.
Dalam
makalah ini akan di bahas tentang laporan, susunan acara, mosi dan usul, serta
kaidah-kaidah presedensi.semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat
untuk para pembaca.
- Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan laporan?
2.
Apa saja susunan acara dalam suatu
perkumpulan?
3.
Apa yang di maksud dengan mosi dan usul
4.
Bagaimana kaidah-kaidah presedensi?
- Tujuan Masalah
1.
Mengetahui pengertian laporan
2.
Mengetahui susunan-susunan acara dalam
suatu perkumpulan
3.
Mengetahui pengertian mosi dan usul
4.
Mengetahui kaidah-kaidah presedensi.
BAB II
PEMBAHASAN
Prosedur parlementer
1. Laporan
Laporan adalah catatan resmi urusan
suatu kelompok yang dicatat oleh sekertaris dalam pertemuan yang dilangsungkan
oleh suatu perkumpulan. Dengan kata lain laporan adalah catatan yang dibuat
oleh sekertaris dalam suatu perkumpulan untuk melaporkan hasil dari perkumpulan
tersebut. Manfaat laporan untuk menjaga kesinambungan dalam kegiatan kelompok
dan merupakan suatu pengawasan terhadap ketepatan catatan kegiatan perkumpulan.
Laporan
setiap pertemuan hendaklah menyatakan :
1. Jenis
pertemuan
2. Nama
perkumpulan
3. Tanggal
dan waktu serta tempat pertemuan
4. Kehadiran
pengurus dan sekertaris, atau kalau mereka tidak hadir nama-nama mereka
5. Tindakan
yang telah diambil terhadap laporan-laporan pertemuan terdahulu
6. Setiap
usul penting, seandainya tidak ditangguhkan, dengan nama anggota yang
mengemukakannya dari tindakan yang di ambil.
7. Butir-butir
tata tertib dan pertimbangan-pertimbangan, baik yang dikosongkan atau pun yang
ditolak, dan segala usul lainnya yang gagal atau ditangguhkan
8. Kehadiran
keseluruhan, dan kadang kadang daftar nama orang yang tidak hadir
9. Program,
kalau ada
10. Waktu
penundaan/waktu istirahat
Laporan memberikan uraian-uraian resmi
segala tindakan para penulis serta mengembalikan kepada perkumpulan segala
kesimpulan dari komite-komite yang telah di tunjuk. Pada dasarnya ada dua jenis
laporan, yang masing-masing dibedakan oleh fungsi dan keanggotaannya, yaitu :
A.
Laporan resmi
B.
Laporan khusus
- Susunan acara
Tarigan, (2008:77) “Susunan acara adalah
urutan kegiatan khusus yang harus di ikuti pada setiap pertemuan”.
Organisasi memang dapat mengatur kembali
acara tersebut setiap saat kalau disetujui paling sedikit oleh dua per tiga jumlah
suara anggota, tetapi biasanya prosedur itu meliputi antara lain :
1. Perintah
untuk mengadakan pertemuan oleh ketua.
2. Mengedarkan
surat undangan oleh sekretaris
3. Membacakan
laporan pertemuan terdahulukalu perlu mengadaan koreksi atau disposisi
(penyusun,
pengaturan)
4. Laporan-laporan
dari pengurus
5. Laporan-laporan
dewan dan komite-komite tetap
6. Laporan
dari komite-komite khusus
7. Urusan-urusan
atau usaha-usaha
8. Usaha-usaha
baru
9. Pengumuman-pengumuman
10. Program
11. Penundaan
atau penangguhan
Prosedur yang telah diutarakan diatas
paling sedikit akan menjamin bahwa acara kegiatan pada hari itu akan
berlangsung dengan baik, dipandang dari sudut :
1. Tindakan-tindakan
atau aksi-aksi yang telah diambil pada pertemuan terakhir (dari catatan-catatan dan laporan-laporan
2. Tindakan-tindakan
para pengurus terpilih (dari laporan-laporan)
3. Pengetahuan
yang diproleh dengan telaah khusus (dari laporan-laporan)
4. Informasi
atau penerangan yang baru saja diterima (pengumuman-pengumuman)
3. Mosi dan usul
Tarigan, (2008:78) “mosi adalah
pernyataan resmi terhadap suatu proposal (saran, anjuran, usul) atau pertanyaan
terhadap pertimbangan dan tindakan oleh suatu kelompok”.
A. Pengajuan
mosi
Dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan
dengan prosedur parlementer, tidak ada diskusi sebelum seseorang mengajukan
mosi. Memang sepintas kilas tampaknya mudah membuat suatu mosi, tetapi tidaklah
mudah membuat suatu mosi yang baik. Pengajuan suatu mosi menuntut urutan langkah-langkah, sebagi berikut:
- Anggota yang ingin mengajukan suatu mosi berdiri dan menghadap kepada ketua dengan berkata “Saudara (Bapak/Ibu) Ketua”.
- Ketua mempersilahkan anggota tersebut dengan jalan menyebutkan kembali namanya “Saudara Anu, silakan…”.
- Anggota tersebut mengajukan mosi dengan mengatakan “Saudara Ketua, saya mengusulkan agar…”.
- Anggota yang lain mendukung mosi tersebut dengan menyatakan , “saya menyokong mosi tersebut”. (semua mosi haruslah didukung sebelum didiskusikan atau diputuskan dengan memberikan suara untuk itu).
- Setelah mosi didukung, barulah dinyatakan sah oleh ketua dengan mengatakan “saudara-saudara, mosi yang di ajukan tadi telah di sokong, maka dengan demikian mosi tersebut diterima”.
- Ketua mengadakan diskusi mengenai mosi tersebut.
- Ketua mengadakan pemungutan suara (atau voting) dengan mengatakan “semua yang setuju mengatakan “ya”, dan yang tidak setuju mengatakan “tidak”
- Ketua mengumumkan hasil pemungutan suara itu dengan mengatakan, “mosi saudara anu tadi di terima” atau “mosi tadi ditolak”.
a. Beberapa
petunjuk bagi pengajuan dan mendiskusikan mosi
1. Jangan
tergesa-gesa mengajukan mosi sebelum mengetahui dengan pasti apa yang hendak di
usulkan
2. Mempelajari
dengan baik saat mengajukan mosi
3. Mempelajari
dan memahami dengan baik penggunaan komite-komite khusus atau temporer
4. Mempelajari
dan memahami dengan baik saat menghentikan suatu mosi
5. Memberikan
waktu kepada kelompok yang mosi nya sedang di tangguhkan untuk memikirkan
matang-matang tindakan yang bijaksana.
b. Cara-cara
memutuskan sesuatu mosi
Biasanya
suatu mosi disahkan oleh suara terbanyak atau mayoritas. Ada beberapa cara
untuk memberikan suara untuk memutuskan atau mengesahkan suatu mosi, yaitu:
1. Dengan
suara
2. Dengan
mengangkat atau mengacungkan tangan
3. Dengan
berdiri
4. Dengan
kartu suara
5. Memberikan
suara dengan pos
c. Jenis-jenis
mosi
1. Mosi
istimewa
2. Mosi
tambahan
3. Mosi
utama
4. Mosi
insidental
d. Kaidah-kaidah
presedensi
Ada
dua kaidah pokok presedensi (hal lebih
tinggi, prioritas hak). Kaidah pertama ialah bahwa apabila sesuatu mosi sedang
dinantikan. Kaidah kedua ialah bahwa mosi-mosi dipertimbangkan dan diadakan
pemungutan suara terhadap nya dalam urutan terbalik.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Laporan adalah catatan resmi urusan
suatu kelompok yang dicatat oleh sekertaris dalam pertemuan yang dilangsungkan
oleh suatu perkumpulan.
Organisasi memang dapat mengatur kembali
acara tersebut setiap saat kalau disetujui paling sedikit oleh dua per tiga
jumlah suara anggota, tetapi biasanya prosedur itu meliputi antara lain :
1. Perintah
untuk mengadakan pertemuan oleh ketua.
2. Mengedarkan
surat undangan oleh sekretaris
3. Membacakan
laporan pertemuan terdahulukalu perlu mengadaan koreksi atau
disposisi(penyusun, pengaturan)
4. Laporan-laporan
dari pengurus
5. Laporan-laporan
dewan dan komite-komite tetap
6. Laporan
dari komite-komite khusus
7. Urusan-urusan
atau usaha-usaha baru yang belum selesai
8. Usaha-usaha
baru
9. Pengumuman-pengumuman
10. Program
11. Penundaan
atau penangguhan
Dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan
dengan prosedur parlementer, tidak ada diskusi sebelum seseorang mengajukan
mosi. Memang sepintas kilas tampaknya mudah membuat suatu mosi, tetapi tidaklah
mudah membuat suatu mosi yang baik.
- Saran.
Dari kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan kepada para pembaca untuk
memperhatikan dalam membuat laporan dan mengikuti susunan acara sesuai
prosedurnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tarigan, Henry Guntur. 2008. Berbicara sebagai suatu keterampilan
berbahasa. Bandung. Percetakan Angkasa.
gaada yang " Bagaimana kaidah-kaidah presedensi " jingan
BalasHapusmakasih sebelumnya
BalasHapus